Scroll to continue reading
Pembunuhan Terhadap Tari Disertai Dengan Pemerkosaan Secara Rame-Rame

Pembunuhan Terhadap Tari Disertai Dengan Pemerkosaan Secara Rame-Rame

Polisi mengungkap rencana pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan mayat perempuan di tempat pembuatan bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, pada tanggal 26 Desember 2023. Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyatakan bahwa laporan tersebut diteruskan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), diikuti oleh olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

pemerkosa gadis batam

"Dari hasil olah TKP, korban, yang ditemukan setengah telanjang, diperkirakan berusia sekitar 21 tahun dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya ," ujar Andryansyah dalam konferensi pers. Selain itu, pihak kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk warga yang diduga sebagai keluarga korban. Berdasarkan pencocokan data, mayat tersebut diidentifikasi sebagai Tri Iluh Lentari (21), atau dikenal sebagai Tari, warga Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

"Kemudian, kami melakukan autopsi, dan kesimpulan dari hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik dan seksual," tambah kasatreskrim. Pihak berwenang kemudian melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, pada tanggal 31 Desember, sekitar pukul 17.00 WIB.

Terduga pelaku, berinisial SR (22), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, mengaku berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan kekerasan, memerkosa, dan merampok barang milik korban. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku menjemput korban di lapangan Desa Sumbang pada hari Senin sekitar pukul 22.30 WIB, dan membawanya ke Alun-Alun Kecamatan Banyumas. Namun, di sekitar bekas pabrik gula Kalibagor, SR berniat memerkosa korban karena terganggu oleh posisi duduk korban saat berboncengan. Pelaku mencari tempat sepi dan melancarkan tindakan kejamnya di sebuah tempat pembuatan bata merah di Desa Pliken.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP," kata kasatreskrim. Ancaman hukuman bagi pelaku melibatkan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan.

⚡️Live Info Kriminalitas Kasus Terbaru Tulis Komentar

Sumber: jpnn.com

Post a Comment
TULIS KOMENTAR